STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat di`pengaruhi oleh banyak faktor, salah satu diantaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Dewasa ini masih sering ditemukan banyak sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah yang diterima sebagai bantuan, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang tidak optimal penggunaannya dan bahkan tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya. Hal itu disebabkan antara lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki serta tidak adanya pengelolaan yang memadai.
Seiring dengan perubahan pola pemerintahan setelah diberlakukannya otonomi daerah, maka pola pendekatan manajemen sekolah saat ini berbeda pula dengan sebelumnya, yakni lebih bernuansa otonomi. Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana. Sekolah dituntut memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan sekolah menurut kebutuhan dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Hal itu terutama ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar dan menengah.
Sebagaimana ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.
Pendayagunaan sarana dan prasarana (hardware) tidak hanya secara fungsional membuat lembaga pendidikan bersifat efektif, efisien, melainkan lebih dari itu akan memunculkan citra di mata publik sebagai lembaga yang bergengsi. Namun di sini yang lebih ditekankan adalah sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan semua potensi peserta didik, dan disesuaikan dengan kondisi daerah di mana satuan pendidikan itu diselenggarakan, serta kemampuan pengelola dalam menggunakannya.
Pengertian sarana dan prasarana pendidikan
Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran.
Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan
Komponen sarana dan prasarana pendidikan
Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya:
• Alat pelajaran
• Alat peraga
• Media pendidikan
Prasarana pendidikan
• Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
Ruang kelas
Ruang perpustakaan
Laboratorium IPA
Ruang pimpinan
Ruang guru
Tempat beribadah
Ruang UKS
Toilet
Gudang
Ruang sirkulasi
Tempat bermain/berolahraga
• Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
Ruang kelas
Ruang perpustakaan
Ruang laboratorium IPA
Ruang pimpinan
Ruang guru
Ruang tata usaha
Tempat beribadah
Ruang konseling
Ruang UKS
Ruang organisasi kesiswaan
Toilet
Gudang
Ruang sirkulasi
Tempat bermain/berolahraga
• Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
Ruang kelas
Ruang perpustakaan
Ruang laboratorium biologi
Ruang laboratorium fisika
Ruang laboratorium kimia
Ruang laboratorium komputer
Ruang laboratorium bahasa
Ruang pimpinan
Ruang guru
Ruang tata usaha
Tempat beribadah
Ruang konseling
Ruang UKS
Ruang organisasi kesiswaan
Toilet
Gudang
Ruang sirkulasi
Tempat bermain/olahraga
Tujuan sarana dan prasarana pendidikan
Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
Unsur-unsur yang dilibatkan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
Dalam hal ini maka unsur-unsur yang perlu dilibatkan adalah : Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara, serta BP3 atau Komite Sekolah. Secara micro (sempit) kepala sekolahlah yang bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang di perlukan di sebuah sekolah. Sedangkan guru, menurut konsepsi lama bertugas untuk mengatur ketertiban penggunaan sarana sekolah, menurut konsepsi modern guru bertugas sebagai administrator dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
Sumber anggaran/dana sarana dan prasarana pendidikan
Pendanaan untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari APBN/APBD, dan bantuan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Fungsi perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari pemborosan.


0 komentar:
Posting Komentar