resume AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH

AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH

Definisi akreditasi sekolah/madrasah

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Dasar hukum akreditasi sekolah/madrasah
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.
Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasioanal
Sekolah/ Madrasah.
 Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.
Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.
Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
Pemendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.

Persyaratan dan prosedur akreditasi sekolah
o Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT)
sekolah/madrasah,
o Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,
o Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
o Memiliki tenaga kependidikan,
o Melaksanakan kurikulum nasional, dan
o Telah menamatkan peserta didik.

Manfaat dan tujuan akreditasi sekolah
Manfaat akreditasi sekolah:
• Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,
• Mengembangkan kinerja warga sekolah,
• Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,
• Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,
• Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Tujuan akreditasi sekolah:
o Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu
o Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan

Fungsi akreditasi
Pengetahuan
Akuntabilitas
Pengetahuan dan pengembangan
Prinsip akreditas
Objektif
Komprehensif
Adil
Transparan
Akuntabel
Professional
Peran akredutasi terhadap peningkatan mutu pendidikan
Peran unsur eksternal
• Penetapan SNP
• Pemenuhan SNP
• Penentuan satuan kelayakan/program
• Penilaian hasil belajar dan evaluasi belajar
Peran unsur internal
o Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 29 Ayat 1
o Permendiknas No. 22 Tahun 2006
o Permendiknas No. 41 Tahun 2007
o Permendiknas No. 20 Tahun 2007
o Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 78
o Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 91 Ayat 2
Peran BAN S/M

resume STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Penilaian secara singkat dapat diartikan sebagai proses pengumpulan informasi untuk mengetahu pencapaian belajar peserta didik. Pewnilaian harus dipandang sebagai salah satu factor yang menetukan keberhasilan proses dan hasil pembelajaran, bukan hanya sebagai cara untuk menilai keberhasilan belajar siswa, sebagai subsistem dalam kegiatan pembelajaran, kegiatan penilaian harus mampu memberikan informasi yang membantu guru meningkatkan kemampuan mengajarnya dan membantu siswa mencapai perkembangan pendidikannya secara optimal.
Prinsip penilaian yang penting adalah akurat, ekonomis, dan mendorong peningkatan kualitas pembelajaran. Akurat berarti hasil penilaian mengandung kesalahan sekecil mungkin. Ekonomis berarti system penilaian mudaj dilakukan dan murah. Sistem yang digunakan harus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, sistem penilaian yang baik akan mendorong sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:
a. Pendidik
b. Satuan Pendidikan
c. Pemerintah

Manfaat Hasil UN
Hasil UN dimanfaatkan sebagai salah satu:
1. pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,
2. pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
3. penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas berdasarkan rekomendasi BSNP.
Prinsip Penilaian Berbasis Kelas
1. Motivasi
2. Validitas
3. Adil
4. Terbuka
5. Berkesinambungan
6. Bermakna
7. Menyeluruh
8. Edukatif
Karakteristik Penilaian Berbasis Kelas
1. Pusat belajar dan berakar dalam proses pembelajaran
2. Umpan balik
Jenis Penilaian
a. FORMATIF
b. SUMATIF
c. DIAGNOTIF
d. SELSKTIF
e. PENEMPATAN
Tugas pokok guru dalam pembelajaran meliputi pembuatan, perencanaan, pembelajaran, melaksanakan proses belajar mengajar dan melaksanakan proses penilaian hasil belajar. Agar guru tidak mengalami kebingungan dalam melaksanakan aktivitas penilaian, maka sudah seharusnya komunitas guru memahami isi pedoman standar penilaian pendidikan.
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan (sekolah), dan pemerintah. Dari dasar ini, maka ada bermacam-macam tes ulangan baik ulangan harian, tengah semester, akhir semester, ulangan kenaikan kelas (pada semester genap), ujian sekolah dan ujian nasional.

resume STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang berada dibawa garis kemiskinan. Bagi mereka, pendidikan erupakan hal yang mahal. Padahal anak – ank bangsa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka penggembangan sesuai minat dan bakat. Oleh karena itu dibutuhkan agar masyarakat dapat memperoleh pendidikan yang layak guna menigkatkan kesejahteraannya. Standar pengelolaan pendidikan dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan memanglah membutuhkan dana yang cukup besar, berdasarkan UUD 45 pasal 31 diuraikan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan , dan pemerintah yang mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang. Dalam meningkatkan kualitas dari pendidikan pemerintah mengeluarkan UU RI No 9 Tahun 2009 tentang badan hokum pendidikan. Undang – undang ini dibuat dengan tujuan mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi. Namun isi dari kebjakan dalam undang – undang ini menimbulkan sebuah permasalahan, dimana pada UU BHP berisi pasal – pasal yang memberikan otonomi pengelolaan setiap satuan pendidikan, hal ini termasuk otonomi kampus untuk mengelola keuangan dan mencari dana diluar APBN. Dana ini biasanya diperoleh pihak universitas dari kerjasama dengan pihak swasta ataupun dari biaya kuliah mahsiswa. Dengan undang – undang ini tak heran bila biaya untuk dapat mengenyam bangku pendidikan di tingkat perguruan tinggi sangatlah mahal, dimana masyarakat Indonesia yang masih banyak berada di bahwah garis kemisikinan akan semakin sulit untuk memperoleh pendidikan tinggi.
Dengan UU BHP ini menjadikan institusi pendidikan menyerupai pasar yang berdasarkan keuntungan, hal ini jauh dari tujuan mendasar pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bila ditelaah secara mendalam undang – undang ini sangatlah bertolak belakang UUD 45 yang merupakan dasar dari Negara kita. Dimana pada UUD 45 pada pasal 31 yang menjelaskan bahwa pemerintah memilliki tanggunj jawab dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan UU BHP hal ini mangesankan pemerintah yang ingin melepas tanggung jawabnya dalam penyelenggaran pendidikan. Pendidikan yang harusnya dapat diperoleh oleh masyarakat setinggi mungkin menjadi terhambat karena biaya pendidikan yang melambung tinggi.
Pada akhir bulan Maret lalu UU BHP memang memang dihapuskan, karena betentangan dengan UUD 45, namun masyarakat tidak dapat bernafas lega begitu saja, karena ada UU penggangi UU BHP yaitu UU BLU.
UU BLU tidaklah jauh berbeda denga UU BHP, undang undang ini memberikan kebebasan pada perguruan tinggi dalam mengatur perbendaharaan kasnya. Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Praktik bisnis yang sehat. UU BLU memungkinkan pihak perguruan tinggi untuk memperoleh sector pendanaan diluar mahasiswa, misalkan saja dengan menetapkan biaya sewa gedung, ataupun perparkiran, saran dan prasarana memanglah juga berpengaruh pada peningkatan mutu dari satuan pendidikan, namun dengan UU BLU peningkatan sarana dan prasaran dijadikan lahan untuk meraup keuntungan guna meningkatkan keuangan dari perguruan tinggi, dan seperti yang kita ketahui kualitas dari perguruan tinggi tidak hanya dilihat dari fasilitas yang tersedia tetapi juga dari jumlah riset yang dilakukan. Nampaknya pemerintah haruslah lebih bijaksana dalam membuat keebijakan – kebikjakan dalam mengembangkan mutu pendidikan Indonesia.

resume STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Landasan hukum pembiayaan pendidikan
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 Ayat 2
Pasal 12, Ayat 1
Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34
• UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13
• Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 62
Konsep pembiayaan pendidikan
• Sistem pembiayaan pendidikan
• Pendekatan kecukupan (adequacy approach)
• Pendidikan tanggung jawab pemerintah
Biaya operasional pendidikan
• Pengertian biaya operasional pendidikan
Menurut Hadi Purnomo (2007: 11), biaya pendidikan merupakan semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga yang dapat dihargakan dengan uang.
Menurut Harsono (2007: 1), biaya operasional pendidikan merupakan pengeluaran yang memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Biaya operasional pendidikan diartikan sebagai jumlah uang yang dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan kemampuan profesional guru, pengadaan sarana dan prasarana ruang belajar, perbaikan ruang belajar, pengadaan perabot/mebeler, pengadaan alat-alat pelajaran, pengadaan buku-buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, supervisi/pembinaan pendidikan serta ketatausahaan sekolah yang seluruhnya diselenggarakan selama satu tahun (Fattah, 2002: 112),.

• Hal-hal yang mempengaruhi pembiayaan operasional pendidikan
• Faktor eksternal
o Berkembangnya demokrasi pendidikan
o Kebijaksanaan pemerintah
o Tuntutan akan pendidikan
o Adanya inflasi
• Faktor internal
o Tujuan pendidikan
o Pendekatan yang digunakan
o Materi yang disajikan
o Tingkat dan jenis pendidikan
• Tujuan pembiayaan pendidikan
Pembiayaan pendidikan dianggap sebagai salah satu bentuk investasi, dimana masyarakat membiayai pendidikan bagi anaknya dengan harapan anak dapat menghasilkan sesuatu yang dapat bermanfaat kelak. Sehingga dapat memperbesar nilai investasi yang telah mereka keluarkan untuk membiayai pendidikan anaknya.



• Sumber-sumber pembiayaan pendidikan
Dari pemerintah kurang lebih 70%
Dari orang tua murid kurang lebih 10-24%
Dari masyarakat kurang lebih 5 %
Dari sumber lain
• Biaya operasional pendidikan
Biaya langsung dan biaya tak langsung
Biaya pribadi (Private costs) dan Biaya social (Social costs)
Monetary costs dan Non monetary costs
• Metode-metode penetapan biaya operasional pendidikan
Metode pengeluaran biaya atas dasar keterangan yang di peroleh dari sumber-sumber
Metode penetapan biaya dengan memperkirakan pengeluaran berdasarkan laporan lembaga-lembaga pendidikan
Metode penetapan biaya dengan pemilihan unit-unit

resume STANDAR SARANA DAN PRASARAN

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat di`pengaruhi oleh banyak faktor, salah satu diantaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Dewasa ini masih sering ditemukan banyak sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah yang diterima sebagai bantuan, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang tidak optimal penggunaannya dan bahkan tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya. Hal itu disebabkan antara lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki serta tidak adanya pengelolaan yang memadai.
Seiring dengan perubahan pola pemerintahan setelah diberlakukannya otonomi daerah, maka pola pendekatan manajemen sekolah saat ini berbeda pula dengan sebelumnya, yakni lebih bernuansa otonomi. Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana. Sekolah dituntut memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan sekolah menurut kebutuhan dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Hal itu terutama ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar dan menengah.
Sebagaimana ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.
Pendayagunaan sarana dan prasarana (hardware) tidak hanya secara fungsional membuat lembaga pendidikan bersifat efektif, efisien, melainkan lebih dari itu akan memunculkan citra di mata publik sebagai lembaga yang bergengsi. Namun di sini yang lebih ditekankan adalah sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan semua potensi peserta didik, dan disesuaikan dengan kondisi daerah di mana satuan pendidikan itu diselenggarakan, serta kemampuan pengelola dalam menggunakannya.


 Pengertian sarana dan prasarana pendidikan
Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran.
Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan
 Komponen sarana dan prasarana pendidikan
Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya:
• Alat pelajaran
• Alat peraga
• Media pendidikan
Prasarana pendidikan
• Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
 Ruang kelas
 Ruang perpustakaan
 Laboratorium IPA
 Ruang pimpinan
 Ruang guru
 Tempat beribadah
 Ruang UKS
 Toilet
 Gudang
 Ruang sirkulasi
 Tempat bermain/berolahraga
• Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
 Ruang kelas
 Ruang perpustakaan
 Ruang laboratorium IPA
 Ruang pimpinan
 Ruang guru
 Ruang tata usaha
 Tempat beribadah
 Ruang konseling
 Ruang UKS
 Ruang organisasi kesiswaan
 Toilet
 Gudang
 Ruang sirkulasi
 Tempat bermain/berolahraga
• Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
 Ruang kelas
 Ruang perpustakaan
 Ruang laboratorium biologi
 Ruang laboratorium fisika
 Ruang laboratorium kimia
 Ruang laboratorium komputer
 Ruang laboratorium bahasa
 Ruang pimpinan
 Ruang guru
 Ruang tata usaha
 Tempat beribadah
 Ruang konseling
 Ruang UKS
 Ruang organisasi kesiswaan
 Toilet
 Gudang
 Ruang sirkulasi
 Tempat bermain/olahraga
 Tujuan sarana dan prasarana pendidikan
 Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
 Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran

 Unsur-unsur yang dilibatkan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
Dalam hal ini maka unsur-unsur yang perlu dilibatkan adalah : Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara, serta BP3 atau Komite Sekolah. Secara micro (sempit) kepala sekolahlah yang bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang di perlukan di sebuah sekolah. Sedangkan guru, menurut konsepsi lama bertugas untuk mengatur ketertiban penggunaan sarana sekolah, menurut konsepsi modern guru bertugas sebagai administrator dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

 Sumber anggaran/dana sarana dan prasarana pendidikan
Pendanaan untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari APBN/APBD, dan bantuan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Fungsi perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari pemborosan.

resume STANDAR PROSES PENDIDIKAN

STANDAR PROSES PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 1

(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.


PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran. Pendidik merancang penggalan RPP untuk setiap aktivitas pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
1. Identitas mata pelajaran
2. Standar kompetensi
3. Kompetensi dasar
4. Indikator pencapaian kompetensi
5. Tujuan pembelajaran
6. Materi ajar
7. Alokasi waktu
8. Metode pembelajaran
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
b. Inti
c. Penutup
10. Sumber belajar
11. Penilaian hasil belajar




C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
5. Keterkaitan dan keterpaduan
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi


D. Penempatan Peserta Didik
Penempatan peserta didik pada tingkatan tertentu selaras dengan yang akan diikuti dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
1. Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan/atau ijazah.
2. Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah:
a. Program SD/MI : 20 peserta didik
b. Program SMP/MTs : 25 peserta didik
c. Program SMA/MA : 30 peserta didik
Penetapan jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan.
2. Penyelenggara pembelajaran
Penyelenggara berkewajiban menyediakan:
a. Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.
b. Jadual tutorial minimal 2 hari per minggu.
c. Sarana dan prasarana pembelajaran.
3. Buku teks pelajaran, modul dan sumber belajar lain
a. Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai panduan dan sumber belajar.
b. Rasio buku teks pelajaran dan modul untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran.
c. Pendidik menggunakan buku penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik, buku referensi, buku pengayaan, dan sumber belajar lain yang relevan.
d. Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan.


B. Pelaksanaan Pembelajaran
1. Pembelajaran Tatap Muka
2. Kegiatan Tutorial
3. Kegiatan Mandiri


PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.


PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
B. Supervisi
C. Evaluasi
D. Pelaporan


Sumber:
http://www.docstoc.com/docs/1986573/8Permendiknas-No-41-Tahun-2007-Standar-Proses

resume STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Pengertian Standar Isi (SI)
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 22 tahun 2006 dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, termasuk dalam Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat :
1. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
2. Beban Belajar
3. Kalender Pendidikan /Akademi
Ruang lingkup Standar kompetensi lulusan (SKL)
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
SKL Satuan Pendidikan
• SD/MI/SDLB/Paket A
• SMP/MTs./SMPLB/Paket B
• SMA/MA/SMALB/Paket C
• SMK/MAK
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
Agama dan Akhlak Mulia;
Kewarganegaraan dan Kepribadian;
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Estetika;
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah

resume SUPERVISI PENDIDIKAN

SUPERVISI PENDIDIKAN

Supervisi Pendidikan adalah :
“Semua usaha yang dilakukan oleh supervisor untuk memberikan bantuan kepada guru dalam memperbaiki pengajaran. Merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan pengajaran tetapi tidaklangsung dengan siswa. Supervisi ini merupakan bantuan kepada guru dalam memperbaiki situasi pengajaran”
Tugas Supervisi : (Lucio dan Mc Neil 1978)
1.Tugas Perencanaan
2.Tugas Administrasi
3.Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum
4.Melaksanakan demonstrasi mengajar untuk guru
5.Melaksanakan penelitian
Fungsi Supervisi Pendidikan:
Membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru, bahwa PBM dapat dan harus diperbaiki. Prosesnya dilakukan dengan memberikan bantuan oleh seorang yang profesional sebagai supervisor dalam pengembangan berbagai pengalaman, pengetahuan, sikap, dan keterampilan guru.
Peran Supervisi Pendidikan:
Ada 2 jenis peran supervisi dilihat dari perubahan yang dilakukan yaitu :
a. Supervisi Traktif : supervisi yang hanya berusaha melakukan perubahan kecil karena menjaga kontinuitas.
b. Supervisi Dinamik : Supervisi yang diarahkan untuk mengubah secara lebih intensif praktek-praktek pengajaran.
Landasan Pelaksanaan Supervisi:
1.Pancasilais
2.Pemecahan masalah didasarkan kepada pendekatan ilmiah dan dilakuan secara kreatif
3.Berorientasi pada hasil belajar
4.Menjamin kontinuitas perbaikan dan perubahan program pengajaran
5.Bertujuan mengembangkan keadaan yang favorable agar PMB
berjalan efektif
Tugas Supervisor
* Tugas Pendahuluan:
1.Pengembangan kurikulum
2.Pemenuhan fasilitas
* Tugas Operasional :
1.Pengorganisasian pengajaran
2.Perancangan dan perolehan bahan ajar
3.Pelaksanaan orientasi paradigma pendidikan
4.Pengkoordinasian KBM dengan kegiatan sekolah lain
5.Pengembangan hubungan dengan masyarakat
* Tugas Perkembangan :
1.Perencanaan dan implementasi upaya peningkatan kemampuan guru.
2.Pelaksanaan evaluasi pengajaran
Teknik Supervisi:
1. Pendekatan Humanistik
2. Pendekatan Kompetensi
3. Pendekatan Klinis
4. Pendekatan Profesional
Tahapan Pendekatan Humanistik :
1. Pembicaraan awal
2. Observasi
3. Analisis dan interpretasi
4. Pembicaraan akhir
5. Laporan
Tahapan Pendekatan Kompetensi :
1.Menetapkan unjuk kerja yang dikehendaki
2.Menetapkan target unjuk kerja
3.Menentukan aktivitas unjuk kerja
4.Monitoring
5.Analisis dan penilaian hasil monitoring
6.Pembicaraan akhir
Tahapan Pendekatan Profesional :
1.Prapertemuan
2.Pengajuan masalah
3.Pembahasan
4.Implementasi
5.Pengumpulan balikan

resume BIMBINGAN DAN KONSELING

BIMBINGAN DAN KONSELING

Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Konseling adalah usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
2. Fungsi Preventif atau Pencegahan, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli.
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang memfasilitasi perkembangan konseli.
4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala sekolah/madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi Fasilitasi, yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.
Prinsip-prisip Bimbingan dan Konseling
1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran layanan
2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan permasalahan individu
3. Prinsip-prinsip berkenaan dengan program layanan
4. Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan
Asas-asas Bimbingan dan Konseling
1. Kerahasiaan : segala sesuatu yang dibicarakan peserta didik kepada pembimbing tidak boleh disampaikan kepada orang lain.
2. Kesukarelaan : bimbingan dan konseling berlangsung atas dasar kesukarelaan dari kedua belah pihak, baik dari peserta didik maupun pembimbing
3. Keterbukaan : peserta didik yang bermasalah harus mau menyampaikan masalah yang dihadapi kepada pembimbing dan pembimbing bersedia membantunya.
4. Kekinian : masalah yang ditangani oleh bimbingan dan konseling harus sesegara mungkin diselesaikan.
5. Kemandirian : bimbingan dan konseling membantu agar peserta didik dapat mandiri atau tidak tergantung baik kepada pembimbing dan orang lain.
6. Kegiatan : bimbingan dan konseling membantu membangkitkan peserta didik agar berusaha melakukan kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.
7. Kedinamisan, bimbingan dan konseling membantu terjadinya perubahan yang lebih baik dan mampu ke arah pembaharuan pada diri peserta didik.
8. Keterpaduan : memadukan berbagai aspek kepribadian peserta didik dan proses layanan yang dilakukan.
9. Kenormatifan : bimbingan dan konseling harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku, baik norma agama, norma adat, norma hukum atau negara, norma ilmu, dan norma kebiasaan sehari-hari.
10. Keahlian : bimbingan dan konseling adalah layanan profesional sehingga perlu dilakukan oleh ahli yang khusus dididik untuk melakukan tugas ini.
11. Alih Tangan.
12. Tutwuri Handayani : imbingan dan konseling secara keseluruhan dapat memberikan rasa aman, mengembangkan keteladanan, memberi rangsangan dan dorongan serta kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk maju sesuai dengan potensinya.
Bidang Bimbingan dan Konseling
1. Bidang Bimbingan Pribadi
Pelayanan bimbingan pribadi bertujuan membantu peserta didik mengenal, menemukan, dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Yang Maha Esa, mandiri serta sehat jasmani dan rohani.
2. Bidang Bimbingan Sosial
Pelayanan bimbingan sosial bertujuan membantu peserta didik memahami diri dalam kaitannya dengan lingkungan dan etika pergaulan sosial yang dilandasi budi pekerti luhur dan tanggung jawab sosial.
3. Bidang Bimbingan Belajar
Pelayanan bimbingan belajar bertujuan membantu peserta didik mengenal, menumbuhkan dan mengembangkan diri, sikap dan kebiasaan belajar yang baik untuk mengusai pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari di sekolah.
4. Bidang Bimbingan Karier
Pelayanan bimbingan karier bertujuan membantu peserta didik mengenal dan mengembangkan potensi diri melalui penguasaan pengetahuan dan keterampilan, memahami lingkungan pendidikan dan sektor pekerjaan sebagai lingkungan yang efektif; serta mengembangkan nilai-nilai dan sikap yang positif untuk mempersiapkan diri berperan serta dalam kehidupan masyarakat..

Kegiatan Bimbingan dan Konseling
Kegiatan Pokok
1. Layanan Orientasi
2. Layanan Informasi
3. Layanan Penempatan dan penyaluran
4. Layanan pembelajaran
5. Layanan Konseling Individual
6. Layanan Bimbingan Kelompok
7. Layanan Konseling Kelompok

Kegiatan Pendukung:
1. Aplikasi Instrumentasi
2. Himpunan Data
3. Konferensi Kasus
4. Kunjungan Rumah
5. Alih tangan kasus

resume PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN

PENGEMBANGAN SDM KEPENDIDIKAN

Tujuan pengembangan SDM
Untuk memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran dengan standar kinerja yang telah ditetapkan.

SDM Kependidikan Tenaga Pendidik Guru dan Dosen

Kompetensi dapat dibagi dalam 2 katagori, yaitu :
1. Threshold competencies
Kemampuan untuk bekerja
2. Differentiating competencies
Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya kinerja

Kompetensi SDM kependidikan
1. Kompetensi pedagogik
Kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran
2. Kompetensi kepribadian
Seorang guru harus mempunyai kepribadian yang baik karena guru akan menjadi teladan bagi peserta didik
3. Kompetensi sosial
Kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
4. Kompetensi profesional
Kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni

Strategi pengembangan SDM kependidikan melalui belajar
1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Kursus
4. In house training (IHT)
5. Peningkatan budaya membaca
6. Aktif dalam mail list

Strategi pengembangan SDM kependidikan melalui kepemimpinan
1. Mengidentifikasi SDM
2. Melakukan pemetaan kapabilitas guru
3. Menganalisis kebutuhan pendidikan dan memberikan peltihan berbasis
4. Memperhatikan faktor-faktor yang saling terkait dalam membagun SDM pendidikan profesional



Seorang guru seharusnya :
1. Guru harus memiliki penampilan yang enak untuk dilihat
2. Guru harus mengajarkan siswa hingga siswa paham pada materi pelajaran
3. Guru harus memberikan yang terbaik untuk peserta didik dalam proses pembelajaran
4. Guru harus dapat membentuk peserta didik menjadi lulusan yang berkualitas
5. Guru harus dapat memahami permasalahn yang dihadapi oleh peserta didik
6. Guru harus memiliki prestasi dan membantu siswa agar dapat berprestasi dalam berbagai kompetisi atau perlombaan
7. Guru harus selalu memiliki pengetahuan, metode pembelajaran, dan sistem penilaian yang baru sesuai perkembangan zaman
8. Guru harus memberikan pengetahuan atau lain pada peserta didik yang berkaitan dengan pelajaran

resume PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih.
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997).
Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
Guru Sebagai Pendidik
Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan- aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat.
Guru Sebagai Pengajar
Guru harus memberikan pelayanan kepada para siswa agar mereka menjadi siswa atau anak didik yang selaras dengan tujuan sekolah.
Guru Sebagai Pembimbing
Sebagai pembimbing, seorang guru harus :
• Mengumpulkan data tentang siswa
• Mengamati tingkah laku siswa dalam situasi sehari-hari
• Mengenal para siswa yang memerlukan bantuan khusus
• Mengadakan pertemuan atau hubungan dengan orangtua siswa baik secara individu maupun secara kelompok untuk memperoleh saling pengertian tentang pendidikan anak
• Bekerja sama dengan masyarakat dan lembaga lainnya untuk membantu memecahkan masalah siswa
• Membuat catatan pribadi siswa serta menyiapkannya dengan baik
• Menyelenggarakan bimbingan kelompok atau individu Bekerja sama dengan petugas bimbingan lainnya untuk membantu memecahkan masalah siswa
• Menyusun program bimbingan sekolah bersama-sama dengan petugas bimbingan lainnya
• Meneliti kemajuan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Guru Sebagai Pelatih
Memberikan latihan tidak agar siswa mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar.
Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat.
Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik.
Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru Sebagai Pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Ungkapan yang sering dikemukakan adalah bahwa “guru bisa digugu dan ditiru”. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya.
Guru Sebagai Peneliti
Menyadari akan kekurangannya guru berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas. Sebagai orang yang telah mengenal metodologi tentunya ia tahu pula apa yang harus dikerjakan, yakni penelitian.
Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu secara rutin saja.
Guru Sebagai Pembangkit Pandangan
Guru harus terampil dalam berkomunikasi dengan peserta didik di segala umur, sehingga setiap langkah dari proses pendidikan yang dikelolanya dilaksanakan untuk menunjang fungsi ini.
Guru Sebagai Pekerja Rutin
Guru Sebagai Pembawa Cerita
Guru berusaha mencari cerita untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa mendatang.
Guru Sebagai Aktor
Sebagai seorang aktor, guru melakukan penelitian tidak terbatas pada materi yang harus ditransferkan, melainkan juga tentang kepribadian manusia sehingga mampu memahami respon-respon pendengarnya, dan merencanakan kembali pekerjaannya sehingga dapat dikontrol.
Guru Sebagai Emansipator
Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.
Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Penilaian harus adil dan objektif.
Guru Sebagai Kulminator
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi).

resume PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA PENIDIDIK

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


PROFESI PENDIDIK

1. Pengertian Profesi Dan Profesi Pendidik
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi , profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental.

2. Hakekat profesi pendidik
Harus dapat membangkitkan minat siswa pada meteri pelajaran, serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar
Guru harus dapat membangkitkan minat siswa utk aktif berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan
Guru harus dapat membuat urutan dalam pembelajaran dan memahami perkembangan siswa

3. Syarat-syarat profesi pendidik
Jabatan yang melibatkan intelektual
Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat


4. Perkembangan profesi pendidik
Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunyai wibawa yang tinggi dan dianggap orang yang serba tahu. Peranan guru saat ini tidak hanya mendidik anak di depan kelas tetapi mendidik masyarakat, tempat masyarakat bertanya. Namun, kewibawaan guru memudar sejalan dengan kemajuan jaman, perkembangan IPTEK dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan dan balas jasa.

5. Kode etik profesi pendidik
Adapun isi dari kode etik guru Indonesia adalah :
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

6. Organisasi profesi pendidik
Fungsi
Fungsi dari profesi pendidik yaitu untuk mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun menurut Basuni,1986 misi utama PGRI adalah :
• Misi politis/ideology
• Misi persatuan organisatoris
• Misi profesi
• Misi kesejahteraan

Jenis-jenis profesi pendidik
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Belajar)
HSPBI (Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia)
Bentuk organisasi profesi pendidik
Bentuk Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan aspirasi anggotanya.

Peran organisasi profesi pendidik
PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.

A. Tenaga kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. diantaranya:
Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
Pustakawan adalah petugas yang menata dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepustakaan mulai analisa kebutuhan hingga e-library
Pelatih ekstrakurikuler,
Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.

resume UU GURU DAN DOSEN

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
Kualitas manusia Indonesia dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional. Oleh karena itu, guru dan dosen sebagai pendidik professional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Undang-undang yang mengatur tentang guru dan dosen adalah UU No 14 Tahun 2005.
•Dasar penetapan UU Guru dan Dosen
1.Pasal 20, pasal 22 d, dan pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945
2.Undang Undang No 20 Tahun 2003

•Tujuan ditetapkannya UU Guru dan Dosen
Untuk mengatur tentang kepentingan pendidikan terkait dengan :
1.Mekanisme sistem pendidikan
2.Peningkatan mutu pendidikan
3.Untuk memperjelas hak dan kewajiban para pendidik

•Undang-Undang No 14/2005 Tentang Guru dan Dosen
a)BAB I Ketentuan Umum
Guru
Dosen
Kualifikasi akademik
Kompetensi
Sertifikasi
Sertifikat pendidikan

b)BAB II Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan

c)BAB III Prinsip Profesionalitas

Guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan dengan prinsip :
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme
Memilki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab

d)BAB IV Guru
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi

Guru wajib :
Memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4
Memiliki kompetensi :

1.Pedagogik : kemampuan
2.Kepribadian : dewasa, arif, teladan bagi peserta didik
3.Profesional : kemampuan penguasaan materi
4.Sosial : berkomunikasi objektif pada masyarakat
e)BAB V Dosen


Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi

Dosen wajib :
Memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian
Jabatan akademik :
1.Assisten ahli
2.Lektor
3.Lektor kepala
4.Profesor
f)Hak dan Kewajiban

Hak Guru dan Dosen
1.Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
2.Memperoleh perlindungan, rasa aman dan jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
3.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatih dan pengembangan profesi
Kewajiban guru
1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
Kewajiban dosen
1.Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2.Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dang mengevaluasi hasil pembelajaran

•Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen
1.Mutu
UU Guru dan dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu
2.Kesejahteraan
UU mengatur kesejahteraan Guru dan Dosen

•Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen
1.Masalah kewenangan
2.Masalah kesejahteraan
3.Masalah sertifikasi
4.Masalah gelar akademik
5.Deskriminasi guru non-PNS

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN


•Undang-undang guru dan dosen didasarkan pada UUD 1945
1.Pembukaan UUD 1945
“Mencerdaskan kehidupan bangsa”
2.Pasal 31 UUD 1945
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

•Undang-undang guru dan dosen diatur dalam UU No.14 Tahun 2005
1.Guru
a.Permendiknas SKG
b.Sekolah atau madrasah
Tugas guru pada sekolah atau madrasah adalah:
Mengajar peserta didik
Melakukan tugas lain, seperti wali kelas atau pembimbing ekstrakulikuler
2.Dosen
Bertugas mendidik pada perguruan tinggi

•Status kepegawaian
1.Guru tetap
a.Guru PNS
b.Guru tetap pada yayasan
(dapat setara dengan PNS melalui sertifikasi)
2.Guru tidak tetap

•Guru memiliki kewajiban mengajar selama 24 jam setiap minggu

•Syarat-syarat sertifikasi guru, yaitu:
1.Pendidikan minimal S1 atau D4
2.Mengajar minimal 24 jam setiap minggu
3.Pendidikan profesi

resume UU SISDIKNAS PENDIDIKAN

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pendidikan  "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Pasal 1, ayat 1).

Pendidikan nasional  "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman” (Pasal 1, ayat 2).

Sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (Pasal 1, ayat 3).
Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita adalah:
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu ( UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19 ).

- Tenaga kependidikan, tugas pokok mereka adalah menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pe1ayanan teknis dalam bidang pendidikan.
- Penyediaan sumberdaya pendidikan yang meliputi: gedung dan perlengkapannya, sumber belajar seperti buku-buku dan alat-alat bantu mengajar dan dana yang memadai.
Dasar dibentuknya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional :
1.Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alenia ke empat
2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadailagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Komponen-Komponen Sistem Pendidikan Nasional : satuan pendidikan sekolah dan satuan pendidikan luar sekolah.

Fungsi Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2, yakni : "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".

Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2 : "Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dalam Bab III, pasal 4 : "Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; prinsip satu kesatuan yang sistemik; prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik; prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik; prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung; prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat".

Hak dan Kewajiban dalam Bab IV, pasal 5 : "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan".

Peserta Didik dalam Bab V, pasal 12 bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya".

Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 13 disebutkan : "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh".

Standar Nasional Pendidikan dalam Bab IX, pasal 35, menyebutkan : "Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala".

Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Bab XI pasal 40 ayat 2 : "Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya".

Sarana dan Prasarana Pendidikan dalam Bab XII pasal 45 ayat 1 : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".

Pendanaan Pendidikan pada pasal 46 ayat 1 yang menetapkan: "Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat". Dan pasal 47 ayat a dan 2, yakni : "Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".